Kompilasi Laporan Hasil Pemantauan Penanganan Pandemi Covid-19 di Lima Daerah

Dua tahun setelah pandemi Covid-19 pertama kali ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam di Indonesia pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, negara masih terkesan gagap menanganinya. Serangkaian regulasi dan program bahkan diduga kuat bertujuan untuk pencarian keuntungan kalangan atau individu tertentu yang dekat dengan politically exposed person (PEP).
Salah satu contoh program penanganan Covid-19 yang menuai kritisisme di awal masa pandemi adalah, program kartu prakerja. Program tersebut dijalankan sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi warga terdampak, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini diduga kuat bermasalah bukan saja karena melibatkan perusahaan yang dimiliki oleh mantan staf khusus presiden, Adamas Belva Devara, tetapi juga karena dikelola secara tidak transparan, dan ada banyak dugaan pelanggaran teknis yang terjadi dalam implementasinya.
Politik hukum negara dalam menangani pandemi Covid-19 juga kental dengan nuansa melindungi kepentingan sekelompok orang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU 2/ 2020), adalah salah satu contohnya.
Kompilasi laporan ini berangkat dari kekhawatiran publik, khususnya ICW dan para mitra jurnalis pemantau dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan hasil pemantauan delapan mitra jurnalis di lima wilayah, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta-Nasional, dan Banten, ditemukan sejumlah program penanganan pandemi Covid-19 yang diduga kuat bermasalah. Beberapa di antaranya bahkan sudah diproses oleh aparat penegak hukum dan dijatuhkan vonis pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Laporan ini juga diperkaya dengan analisis yang disarikan dari catatan kritis sejumlah ahli, yang menangkap sejumlah fenomena pada sektor hukum, anggaran, dan desain besar penanganan pandemi Covid-19. Kelima ahli yang berkontribusi dalam penulisan laporan ini adalah, Qurrata Ayuni S.H., MCDR., Agil Oktaryal, Misbah Hasan, Bhima Yudhistira, Ahmad Arif, dan Charlie Albajili. Tulisan lengkap dari masing-masing ahli telah dipublikasikan secara terpisah pada Maret 2022, dan dapat diakses di situs resmi Indonesia Corruption Watch.
Attachment | Size |
---|---|
Kompilasi Laporan Hasil Pemantauan Penanganan Pandemi Covid-19.pdf | 26.28 MB |